Pengertian
BUMD Mencakup semua badan usaha milik pemerintah
daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah,
jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar,
penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan
ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Ciri-ciri
BUMD
BUMD
mempunyai beberapa ciri yaitu :
1.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
4.
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara
yang berwenang
5.
Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
6.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
7.
Sebagai sumber pemasukan negara
8.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
lain, baik berupa bank maupun nonbank
9.
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan
mewakili BUMN di pengadilan
Fungsi dan
peran BUMD dalam
menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah :
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
- Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMD
BUMD
bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan
pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan BUMD
1.
Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat
melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup
orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
2.
Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang
secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh
masyarakat.
3.
Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu
sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
4.
Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari
kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
5.
Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang
ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMD
1.
Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola
BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
2.
Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan
monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui
mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
3.
Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
BUMD dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Eksistensi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan
dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan
ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect
yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD,
hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi
produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Budi
Ernawan, Kasubdit BUMD, Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah, Dirjen
Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan BUMD akan mendorong
munculnya usaha-usaha baru sebagai usaha pendukung. Budi menjelaskan jika BUMD
dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara
langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor
pajak dan restribusi. “BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun
menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
No comments:
Post a Comment