Wednesday, November 6, 2013

BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)


Pengertian 

BUMD Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Ciri-ciri BUMD 

BUMD mempunyai beberapa ciri yaitu :
1.      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.      Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.      Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.      Sebagai sumber pemasukan negara
8.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
9.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah :
  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
  4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
  5. Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan BUMD

BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan BUMD
 1.      Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
2.      Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
3.      Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
4.      Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
5.      Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

Kekurangan BUMD
1.      Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
2.      Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
3.      Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 

BUMD dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai usaha pendukung. Budi menjelaskan jika BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan restribusi. “BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Langkah awal untuk skripsi. semoga sanggup, yakin, lancar dan diberikan kemudahan. aamiin :)

No comments:

Post a Comment