Pengertian
BUMD Mencakup semua badan usaha milik pemerintah
daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah,
jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar,
penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan
ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.