Sunday, November 3, 2013

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Proses Penyusunan APBD di  pemerintah daerah
    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selalu diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam pembuatannya. Dimulai dengan Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diarahkan pelaksanaannya dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, setiap Tahunnya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

 Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD harus mengacu kepada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga Prioritas dan Plafon anggaran (PPA). Selain itu SKPD juga harus berpedoman kepada Renstra dan juga Renja SKPD yang dibuat dengan mengacu kepada RKPD. Setelah RKA-SKPD dibuat kemudian diserahkan kepada Tim tekhnis dari TAPD untum melakukan verifikasi RKA-SKPD. Verifikasi yang telah dilakukan kemudian akan disampaikan dalam forum TAPD sebelum  dilakukan penyusunan RAPBD. RAPBD yang telah disusun kemudian akan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan juga penetapan Raperda APBD.
Penyusunan anggaran di daerah telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006  yang disajikan dalam bentuk tabel berikut (Lampiran). Pemerintah Daerah mempunyai jadwal penyusunan anggaran yang disusun oleh Bappeda dengan tetap berpedoman pada Permendagri  tersebut. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah sering kali mundur dari jadwal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mundurnya jadwal penyusunan anggaran di pemerintah Daerah sering kali disebabkan oleh pembahasan perubahan APBD Tahun berjalan yaitu APBD tahun sebelumnya sehingga melebihi waktu yang telah diatur. Pembahasan perubahan APBD tersebut secara otomatis akan mempengaruhi jadwal penyusunan APBD untuk tahun selanjutnya karena semua tahapan dalam penyusunan anggaran akan mundur dari jadwal yang telah diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006. Penyebab dari lamanya pembahasan perubahan APBD tahun sebelumnya ini adalah karena setiap SKPD mengajukan perubahan kegiatan yang melebihi anggaran daerah yang tersedia, selain itu adanya ketidaksesuaian antara program dan kegiatan perubahan yang tidak sesuai dengan pos anggaran yang ada, apakah masuk di SiLPA, Dana Otonomi Khusus, Dana Perimbangan, dll.
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) selaku PPKD harus melakukan evaluasi agar alokasi dana untuk perubahan program dan kegiatan dapat sesuai dengan pos anggaran dan selain itu juga untuk meminimalisir program dan kegiatan yang kurang efektif dan efisien. Pengkajian yang dilakukan itulah yang menjadikan pembahasan menjadi lama karena harus melibatkan semua SKPD dalam pembahasannya dimana setiap SKPD harus dapat menjelaskan maksud dari program dan kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan anggaran SKPD tersebut. Pergeseran anggaran pun tidak bisa sembarang dilakukan oleh SKPD, sehingga hal tersebut yang perlu dikaji lagi oleh DPKAD untuk mengetahui apakah ada pergeseran anggaran yang tidak sesuai.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD oleh Bappeda mengalami keterlambatan sebagai akibat dari pembahasan perubahan APBD yang lama. Penyusunan Kebijakan Umum APBD yang idealnya dilaksanakan pada bulan Juni dengan estimasi waktu penyusunan selama 1 bulan seringkali mengalami kemunduran dalam pelaksanaannya. Setelah penyusunan dilakukan, Kebijakan Umum APBD (KUA) harus disampaikan kepada DPRD yang dalam hal ini melalui Panitia Anggaran. Estimasi pembahasan KUA beserta kesepakatannya berlangsung selama 3 minggu sampai dengan minggu pertama bulan Juli. Dikarenakan keterlambatan dalam penyusunan KUA, maka penyampaian KUA dan juga kesepakatan yang, biasanya dilakukan pada bulan Agustus
Berlanjut kepada penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, pemda biasanaya belum mampu menyusun PPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Permendagri 13 tahun 2006, penyusunan PPAS sampai dengan disepakati menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) antara TAPD dan Panitia Anggaran DPRD berlangsung pada bulan Juli. Namun yang sering kali terjadi di Pemerintah Daerah adalah penyusunan PPAS dilaksanakan pada Minggu kedua bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September.
Mundurnya jadwal penyusunan KUA dan PPAS secara otomatis berpengaruh terhadap jadwal penyusunan RKA-SKPD. SKPD diberikan estimasi waktu kurang dari 1 bulan untuk menyusun RKA-SKPD yakni pada bulan Oktober. Penyusunan Rencana Kerja yang tergesa-gesa akan berpengaruh tidak hanya kepada kualitas program dan kegiatan tetapi juga akan berpengaruh terhadap efektivitas atau tidaknya program dan kegiatan tersebut. Sehingga akan berdampak pada tahap perubahan APBD untuk tahun anggaran berikutnya.
Keterlambatan penyusunan RKA-SKPD juga berpengaruh pada verifikasi RKA-SKPD  yang dilakukan pada bulan November, mundur satu bulan dari waktu yang seharusnya. Disini Tim Tekhnis (verifikasi) diberi batas waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan verifikasi.
Hasil Verifikasi RKA-SKPD yang telah disetujui oleh TAPD kemudian dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan APBD. Penyusunannya dilakukan bersama-sama oleh Tim Tekhnis yang telah ada. Penyusunan Rancangan APBD pada tahun anggaran yang berjalan dilakukan pada minggu kedua bulan November. Penyusunan Rancangan APBD dilakukan selama satu minggu. Setelah penyusunan Rancangan APBD selesai, kemudian pada minggu ketiga Bulan November Pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Perda APBD kepada DPRD. Penyampaian Raperda APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD melalui Panitia Anggaran  berlangsung pada Minggu Ketiga Bulan November. 
Salah satu fungsi dari anggaran adalah sebagai instrumen politik. Dengan anggaran akan menunjukkan bargaining eksekutif dalam mengelola anggaran tersebut. Akan tetapi bargaining eksekutif tersebut harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan publik yang tentunya diawali oleh legislatif. Hal tersebut akan terjadi pada saat pembahasan Raperda bersama DPRD.

Siklus pelaksanaan APBD (penatausahaan keuangan daerah)
 
        Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibartu oleh (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
        PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah , dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan. DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
        Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD. PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk dan perrkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah terdiri atas dua siklus yaitu siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah dan siklus penatausahaan pengeluaran keuangan daerah.
.   Siklus Penatausahaan Penerimaan Keuangan Daerah
Penerimaan daerah dianggap sah jika penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah, dilakukan dengan cara:
  1. Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
  2. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga
  3. Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga
 Siklus Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD. SPD disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD. Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. SPP terdiri dari:
  1. SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
  2. SPP Ganti Uang (SPP-GU)
  3. SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
  4. SPP Langsung (SPP-LS)

Siklus perubahan APBD
Faktor-faktor penyebab perubahan APBD :
a.       Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan.
c.  Keadaan yang mengakibatkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
d.      Keadaan darurat dan
e.       Kondisi luar biasa
Tahapan perubahan APBD
1.  Penyiapan Raperda perubahan APBD RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lanjut oleh TAPD
2.   Dalam hasil pembahasan RKA-SKPD dan DPA-SKPD yang memuat program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD  terdapat ketidaksesuaian ketentuan, SKPD melakukan penyempurnaan.

Siklus pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntansi)
Terdapat empat sistem dan prosedur akuntansi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah:
  1. Sistem dan prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  2. Sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  3. Sistem dan prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan pemerintah daerah.
  4. Sistem dan prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
  1. Laporan realisasi anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan arus kas
  4. Catatan atas laporan keuangan
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam sistem prosedur akuntansi terdiri dari : buku jurnal, buku besar, dan buku besar pembantu. Pelaksanaan sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPK-SKPD yang mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Sedangkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD.
Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala daerah melakukan tanggapan dan melaksanakan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Pemeriksaan BPK 
UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

No comments:

Post a Comment