Proses
Penyusunan APBD di pemerintah daerah
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah selalu diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam
pembuatannya. Dimulai dengan Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian
diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta diarahkan pelaksanaannya dengan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, setiap
Tahunnya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun
anggaran berikutnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD harus
mengacu kepada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga Prioritas dan
Plafon anggaran (PPA). Selain itu SKPD juga harus berpedoman kepada Renstra dan
juga Renja SKPD yang dibuat dengan mengacu kepada RKPD. Setelah RKA-SKPD dibuat
kemudian diserahkan kepada Tim tekhnis dari TAPD untum melakukan verifikasi
RKA-SKPD. Verifikasi yang telah dilakukan kemudian akan disampaikan dalam forum
TAPD sebelum dilakukan penyusunan RAPBD.
RAPBD yang telah disusun kemudian akan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan
pembahasan dan juga penetapan Raperda APBD.
Penyusunan
anggaran di daerah telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 Tahun 2006 yang
disajikan dalam bentuk tabel berikut (Lampiran). Pemerintah Daerah mempunyai
jadwal penyusunan anggaran yang disusun oleh Bappeda dengan tetap berpedoman
pada Permendagri tersebut. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah
daerah sering kali mundur
dari jadwal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mundurnya jadwal penyusunan
anggaran di pemerintah Daerah sering
kali disebabkan
oleh pembahasan perubahan APBD Tahun berjalan yaitu APBD tahun sebelumnya sehingga melebihi
waktu yang telah diatur. Pembahasan perubahan APBD tersebut secara otomatis
akan mempengaruhi jadwal penyusunan APBD untuk tahun selanjutnya karena semua tahapan
dalam penyusunan anggaran akan mundur dari jadwal yang telah diatur dalam
Permendagri 13 tahun 2006. Penyebab
dari lamanya pembahasan perubahan APBD tahun sebelumnya ini adalah karena
setiap SKPD mengajukan perubahan kegiatan yang melebihi anggaran daerah yang
tersedia, selain itu adanya ketidaksesuaian antara program dan kegiatan
perubahan yang tidak sesuai dengan pos anggaran yang ada, apakah masuk di
SiLPA, Dana Otonomi Khusus, Dana Perimbangan, dll.
Dinas Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) selaku PPKD harus melakukan evaluasi
agar alokasi dana untuk perubahan program dan kegiatan dapat sesuai dengan pos
anggaran dan selain itu juga untuk meminimalisir program dan kegiatan yang
kurang efektif dan efisien. Pengkajian yang dilakukan itulah yang menjadikan
pembahasan menjadi lama karena harus melibatkan semua SKPD dalam pembahasannya
dimana setiap SKPD harus dapat menjelaskan maksud dari program dan kegiatan
yang dimasukkan dalam perubahan anggaran SKPD tersebut. Pergeseran anggaran pun
tidak bisa sembarang dilakukan oleh SKPD, sehingga hal tersebut yang perlu
dikaji lagi oleh DPKAD
untuk mengetahui apakah ada pergeseran anggaran yang tidak sesuai.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD oleh
Bappeda mengalami keterlambatan sebagai akibat dari pembahasan perubahan APBD
yang lama. Penyusunan Kebijakan Umum APBD yang idealnya dilaksanakan pada bulan
Juni dengan estimasi waktu penyusunan selama 1 bulan seringkali mengalami kemunduran
dalam pelaksanaannya. Setelah penyusunan dilakukan, Kebijakan Umum APBD (KUA)
harus disampaikan kepada DPRD yang dalam hal ini melalui Panitia Anggaran.
Estimasi pembahasan KUA beserta kesepakatannya berlangsung selama 3 minggu
sampai dengan minggu pertama bulan Juli. Dikarenakan keterlambatan dalam
penyusunan KUA, maka penyampaian KUA dan juga kesepakatan yang, biasanya dilakukan pada bulan Agustus
Berlanjut kepada penyusunan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara,
pemda biasanaya belum mampu menyusun PPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendagri 13 tahun 2006, penyusunan PPAS sampai dengan disepakati
menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) antara TAPD dan Panitia Anggaran
DPRD berlangsung pada bulan Juli. Namun yang sering kali terjadi di Pemerintah
Daerah adalah penyusunan PPAS dilaksanakan pada Minggu kedua bulan Agustus
sampai dengan akhir bulan September.
Mundurnya jadwal penyusunan KUA dan PPAS
secara otomatis berpengaruh terhadap jadwal penyusunan RKA-SKPD. SKPD diberikan estimasi waktu kurang dari 1 bulan
untuk menyusun RKA-SKPD yakni pada bulan Oktober. Penyusunan
Rencana Kerja yang tergesa-gesa akan berpengaruh tidak hanya kepada kualitas
program dan kegiatan tetapi juga akan berpengaruh terhadap efektivitas atau tidaknya program dan kegiatan
tersebut. Sehingga akan berdampak pada tahap perubahan APBD untuk tahun
anggaran berikutnya.
Keterlambatan
penyusunan RKA-SKPD juga berpengaruh pada verifikasi RKA-SKPD yang dilakukan pada bulan
November, mundur
satu bulan dari waktu yang seharusnya. Disini Tim Tekhnis (verifikasi) diberi
batas waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan verifikasi.
Hasil Verifikasi RKA-SKPD yang telah
disetujui oleh TAPD kemudian dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan APBD.
Penyusunannya dilakukan bersama-sama oleh Tim Tekhnis yang telah ada.
Penyusunan Rancangan APBD pada tahun anggaran yang berjalan dilakukan pada minggu
kedua bulan November. Penyusunan Rancangan APBD dilakukan selama satu minggu.
Setelah penyusunan Rancangan APBD selesai, kemudian pada minggu ketiga Bulan
November Pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Perda APBD kepada DPRD. Penyampaian Raperda APBD oleh Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD melalui Panitia Anggaran berlangsung pada Minggu Ketiga Bulan November.
Salah
satu fungsi dari anggaran adalah sebagai instrumen politik. Dengan anggaran akan
menunjukkan bargaining eksekutif
dalam mengelola anggaran tersebut. Akan tetapi bargaining eksekutif tersebut
harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan publik yang tentunya diawali oleh
legislatif. Hal tersebut akan terjadi pada saat pembahasan Raperda bersama
DPRD.
Siklus pelaksanaan APBD
(penatausahaan keuangan daerah)
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden
dibartu oleh (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang penjabaran
APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan
daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran sebelumnya.
PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala
SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang
hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan
yang diperkirakan. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD
paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan. TAPD melakukan
verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15
(lima belas) hari sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan
DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. DPA-SKPD yang telah disahkan
disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah , dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku
pengguna anggaran/pengguna barang.
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD
menyusun rancangan anggaran SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan
kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan
rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur
ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai
dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
Anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk dan perrkiraan arus kas keluar
yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Siklus
penatausahaan penerimaan keuangan daerah terdiri atas dua siklus yaitu siklus
penatausahaan penerimaan keuangan daerah dan siklus penatausahaan pengeluaran
keuangan daerah.
.
Siklus Penatausahaan Penerimaan Keuangan
Daerah
Penerimaan daerah dianggap sah jika penerimaan daerah
disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan
dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang
disetor ke rekening kas umum daerah, dilakukan dengan cara:
- Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
- Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga
- Disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga
Siklus
Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka
manajemen kas menerbitkan SPD. SPD disiapkan oleh kuasa BUD untuk
ditandatangani oleh PPKD. Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan
SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Berdasarkan SPD atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP
kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. SPP terdiri
dari:
- SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
- SPP Ganti Uang (SPP-GU)
- SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
- SPP Langsung (SPP-LS)
Siklus perubahan APBD
Faktor-faktor penyebab perubahan APBD :
a.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis
kegiatan.
c. Keadaan yang mengakibatkan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
d.
Keadaan darurat dan
e.
Kondisi luar biasa
Tahapan perubahan APBD
1. Penyiapan Raperda perubahan APBD
RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPA-SKPD yang akan
dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan
kepada PPKD untuk dibahas lanjut oleh TAPD
2.
Dalam hasil pembahasan RKA-SKPD dan
DPA-SKPD yang memuat program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam perubahan
APBD terdapat ketidaksesuaian ketentuan,
SKPD melakukan penyempurnaan.
Siklus
pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntansi)
Terdapat empat sistem dan prosedur akuntansi yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah:
- Sistem dan prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Sistem dan prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan pemerintah daerah.
- Sistem dan prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas.
Dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
- Laporan realisasi anggaran
- Neraca
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Buku yang
digunakan untuk mencatat transaksi dalam sistem prosedur akuntansi terdiri dari
: buku jurnal, buku besar, dan buku besar pembantu. Pelaksanaan sistem
akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPK-SKPD yang mengkoordinasikan
pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran. Sedangkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh PPKD.
Laporan keuangan
pemerintah daerah disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah
selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan diserahkan kepada BPK
untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Kepala daerah melakukan tanggapan dan melaksanakan penyesuaian
terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Pemeriksaan
BPK
UUD
1945 secara jelas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
No comments:
Post a Comment