BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara para penabung
dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sementara
para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan
terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya
bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik. Proses pemilihan
investasi itu harus dilakukan dengan seksama, karena kesalahan dalam pemilihan
bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya
kepada para nasabahnya.
Pada umumnya bank mengkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang
disebut assets/liabilities management committee atau disingkat ALCO. Tugas
utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko,
dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi
oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat
bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan
sistem operasionalnya.
Untuk itu, bank yang kelebihan cadangan uang akan menyalurkan pada
objek-objek yang dianggap save dan mampu membawa keuntungan serta dalam
jangka pendek. Hal ini untuk terus menjaga likuiditas perbankan jika nasabah
hendak menarik uangnya. Adapun perusahaan non lembaga keuangan jelas berbeda
dengan lembaga keuangan. Terutama masalah keuangan perusahaan yang selalu
berputar karena hasil usaha sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
likuiditas jangka pendek, terutama untuk operasional perusahaan seperti gaji
karyawan, pembelian bahan baku dll . Maka untuk menutupi tersebut perusahaan
menerbitkan instrumen di pasar uang guna mendapatkan uang tunai secara cepat.
Adapun perbankan yang mengalami likuiditas jangka pendek akan lebih mudah
mendapatkan suntikan dana melalui Pasar Uang melalui transaksi pinjaman antar
bank atau lembaga keuangan lain yang sebagian besar berjangka waktu pendek
(harian/overnight).
Dalam perbankan konvensional terdapat Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
sebagai alternatif pilihan utama perbankan dalam menjaga likuiditas harian yang
dikontrol oleh bank central turut melalui pengendalian suku bunga (Wahyu Dewati
et,all, 2004). Jadi, pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank,
baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang
dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk
memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank,
baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar uang
antar Bank menjadi sangat penting sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana
masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya.
Permasalahan lain yang
menyebabkan harus adanya pasar uang antar bank yaitu:
1.
bahwa pada kenyataanya setiap bank dapat mengalami
kekurangan liquiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan
dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana
yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
2.
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan
dana, bank yang melakukan kegiatan usaha memerlukan adanya pasar uang antar
bank;
3.
bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang
perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank.
1.2. Identifikasi Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Pasar Uang Antar Bank (PUAB)?
2. Apa
yang dimaksud Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional?
1.3. Tujuan Makalah
Adapaun
tujuan daripada pembuatan makalah ini yaitu:
1. untuk
mengetahui pengertian Pasar Uang Antar Bank (PUAB);
2. untuk
mengetahui PUAB sebagai Sasaran Operasional Kebijakan Moneter;
3. untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Moneter dan Perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sekilas Tentang Pasar Uang
Pasar
uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek. Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang
adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut
yag dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper)
yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban
kepada orang (atau perusahaan) lain. Surat-surat berharga yang diperdagangkan
di dalam pasar uang bisa bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang
dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan
tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di
pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini
dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak
dimiliki oleh investor di pasar modal.
2.2. Pasar Uang Antar Bank
2.2.1. Pengertian Pasar Uang Antar Bank
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud Pasar Uang Antar Bank atau yang
disingkat PUAB adalah kegiatan pinjam meminjam dana jangka
pendek antar bank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis.
Pengertian lain, Pasar Uang AntarBank (PUAB/interbank call money) merupakan
kegiatan pinjam meminjam antara satu bank kepada bank lain. Kegiatan ini pada
dasarnya dibolehkan oleh Bank Indonesia.
Pasar
uang ini dilakukan oleh pejabat bank yang ditunjuk, dan melakukan
tanggung-jawabnya yaitu pinjam meminjam kepada bank lain; selain dari unsur
kepercayaan (trust) dan issue, sebagai tolok ukur yang benar adalah berdasarkan
laporan keuangan bank.
Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), menyatakan bahwa informasi keuangan dapat membantu para pemakainya dalam
menaksir potensi perusahaan menghasilkan laba. Suku bunga PUAB merupakan harga
yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana.
Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu
terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak
melalui lantai bursa. Transaksi PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari
kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas
transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
PUAB menurut Hadi Prionggo, Hani Triyanti dan Lucyana adalah
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) merupakan media pertama bagi transmisi
kebijakan moneter. Melalui transaksi pinjaman antar bank yang sebagian besar
berjangka waktu pendek (harian/overnight) sinyal kebijakan moneter
ditransmisikan kepada suku bunga instrumen lainnya di pasar keuangan. Melalui
intervensi ke pasar uang secara periodik bank sentral mempengaruhi level
reserve bank-bank dan sekaligus mengendalikan volatilitas suku bunga agar
mencapai target yang dikehendaki. Bagi perbankan, PUAB menjadi salah satu
alternatif pemenuhan kebutuhan likuiditas harian.
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas
utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan
menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak
lebih. Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank,
akan
mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle
(nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan
begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga
dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
2.2.2. Dasar Hukum Pembentukan PUAB
Regulasi Bank Indonesia
:
1.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang
Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
2.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
3.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
21/55/KEP/DIR/1988 tentang Pasar Uang Dan Penempatan Dana Antar Bank;
4.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012
perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
5.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG 1998
perihal Pasar Uang Dan Penempatan Dana Antar Bank.
Terkait dengan pasar uang
dan penempatan dana antar bank dalam regulasinya terlampir.
2.2.3. Tujuan Pembentukan PUAB
Untuk membantu mengerahkan dana-dana
masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran & stabilisasi moneter,
maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar
mobilisasi dana-dana masyarakat tersebut.
Langkah-langkah yang diambil antara
lain dengan merintis pasar uang yang terorganisir, yaitu pasar uang antar bank
(Interbank Call Money Market). Pasar uang antar bank ini dimaksud untuk
memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
1. Bank – bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk
menutup kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan atau memenuhi
ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas.
2.
Bank-bank
yang mempunyai kelebihan dana (iddle) dapat menjadikan dana tersebut untuk
earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara
meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
2.2.4. Peserta dalam Pasar Uang Antar Bank
Yang
ikut serta dalam pasar uang antar bank adalah Bank-Bank Umum dan Bank
Pembangunan Daerah yang menjadi peserta kliring di tempat pasar uang antar bank
diselenggarakan.. Setiap Bank diwakili oleh kantor pusat atau cabang yang
ditetapkan oleh Direksi Bank yang bersangkutan.
2.2.5. Proses
Penawaran & Permintaan PUAB
Penawaran
dan permintaan dapat dilakukan lansung antara masing-masing pihak. Untuk
mempermudah transaksi maka baik pihak menawarkan maupun pihak yang melakukan
permintaan dana dapat menggunakan lembaga keuangan bukan bank yang telah
mendapat izin Menkeu sebagai perantara (broker).
Transaksi
dalam pasar uang antar bank ini merupakan transaksi yang jangkanya sangat
pendek, yang harus dibayar kembali setelah lewat beberapa hari & jangka
waktu paling lama (termasuk perpanjangan) ditetapkan tujuh hari terhitung sejak
penutupan transaksi yang pertama. Apabila setelah melewati hari ketujuh
pinjaman belum juga diselesaikan, maka pinjaman tersebut diperlakukan sebagai
pemberian kredit biasa & untuk itu harus dipenuhi persyaratan-persyaratan
formal mengenai pemberian kredit antara lain dengan melengkapi :
·
Akad
kredit
·
Mengikatkan
jaminan
·
Hal-hal
yang lazim di bidang perkreditan
2.2.6. Tata Cara
Pelaksanaan Transaksi
Suatu
transaksi di pasar uang antar bank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang
bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
·
Pihak
pertama adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana disebut pihak yang meminjamkan
(lending bank).
·
Pihak
kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman.
Pihak ini disebut Borrowing Bank.
Persetujuan kedua belah pihak itu meliputi :
1. Jumlah pinjaman
2. Jangka waktu pinjaman
3. Tingkat diskonto
Jika
persetujuan ini telah tercapai maka pihak lending bank 30 menit setelah kliring
retur selesai harus menyerahkan bilyet giro bank Indonesia untuk memindahkan
dananya ke rekening peserta yang meminjam sejumlah transaksi yang disetujui
kedua belah pihak. Pihak borrowing bank mengeluarkan surat aksep / promes yang
ditujukan pada lending bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali dana
transaksi tersebut pada waktu yang disebutkan dalam surat aksep/promes
tersebut.
2.3. PUAB sebagai Sasaran Operasional
Dalam
rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan
kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga).
Salah satu alternative pendekatan untuk meningkatkan kinerja kebijakan moneter
Bank Indonesia adalah dengan menerapkan system pengendalian moneter menggunakan
suku bunga sebagai sasaran operasional. Berkaitan dengan itu, hasil penelitian
menunjukkan bahwa:
1.
Terdapat suatu keyakinan yang
cukup kuat bahwa transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga menjadi semakin
penting dibandingkan dengan transmisi melalui jumlah uang beredar sehingga
penerapan system pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran
operasional layak untuk dipertimbangkan;
2.
Terdapat hubungan yang cukup
erat antara laju inflasi dan suku bunga (deposito berjangka satu bulan dan
kredit modal kerja)
3.
Suku bunga PUAB dapat
dipertimbangkan untuk menjadi sasaran operasional karena memiliki kaitan yang
erat dengan suku bunga deposito, mencerminkan kondisi liquiditas di pasar uang,
dan sekaligus dapat dipengaruhi oleh instrument OPT khususnya suku bunga SBPU.
Terdapat beberapa syarat
bagi efektivitas system pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai
sasaran operasional, yaitu:
1.
Sasaran akhir kebijakan moneter
sebaiknya diprioritaskan pada pengendalian underlying/core inflation, yaitu
komponen inflasi yang diyakini benar-benar dipengaruhi oleh faktor-faktor
moneter;
2.
Untuk meminimalkan pengaruh
negative tekanan-tekanan eksternal terhadap efektivitas kebijakan moneter, system
nilai tukar yang fleksibel (mengambang) menjadi pilihan utama dibandingkan
dengan system nilai tukar tetap;
3.
Anggaran pemerintah harus
“fully budget” dalam arti setiap deficit/surplus anggaran harus setiap saat
dibiayai/diserap oleh instrument utang pemerintah
4.
Untuk memelihara kestabilan
permintaan di pasar uang, kinerja system pembayaran harus terus menerus
ditingkatkan
Stance
kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate).
Dalam tataran operasional, BI Rate tercermin dari suku bunga pasar uang jangka
pendek yang merupakan sasaran operasional kebijakan moneter. Bank Indonesia
menggunakan suku bunga Pasar Uang Antara Bank (PUAB)1 overnight (o/n) sebagai
sasaran operasional kebijakan moneter.
Agar
pergerakan suku bunga PUAB o/n tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate),
Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas
perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil
melalui pelaksanaan operasi moneter (OM).
Operasi
Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka
pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi
di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka
mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n. Sementara
instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending
facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah
(deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor
suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia, sementara
Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank.
2.4. Grafik Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
BAB
III
PENUTUP
Transmisi kebijakan moneter akan
bekerja melalui pergerakan suku bunga
yang dikaitkan dengan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran
operasional kebijakan moneter. Pasar
Uang Antar Bank sebagai instrumen penting dalam stabilisasi perekonomian bangsa
diharapkan bisa memerankan perannya dengan sempurna, sebab dengan begitu
masyarakat secara umum akan merasa nyaman dan tentram ketika ekonomi nasional
kokoh. Ke depan, Bank
Indonesia akan terus mewaspadai timbulnya beberapa risiko global yang dapat
mempengaruhi tekanan infasi dan kestabilan makro ekonomi. Untuk itu Bank
Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah dalam mencermati
perkembangan dan prospek perekonomian global, regional dan domestik untuk
mengamankan stabilitas ekonomi jangka pendek, menengah maupun panjang.
DAFTAR
PUSTAKA
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009