Wednesday, December 25, 2013

“Pasar Uang Antar Bank Sebagai Sasaran Operasional”



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang Masalah
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara para penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sementara para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik. Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan seksama, karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya. 

Pada umumnya bank mengkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut assets/liabilities management committee atau disingkat ALCO. Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem operasionalnya.
Untuk itu, bank yang kelebihan cadangan uang akan menyalurkan pada objek-objek yang dianggap save dan mampu membawa keuntungan serta dalam jangka pendek. Hal ini untuk terus menjaga likuiditas perbankan jika nasabah hendak menarik uangnya. Adapun perusahaan non lembaga keuangan jelas berbeda dengan lembaga keuangan. Terutama masalah keuangan perusahaan yang selalu berputar karena hasil usaha sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi likuiditas jangka pendek, terutama untuk operasional perusahaan seperti gaji karyawan, pembelian bahan baku dll . Maka untuk menutupi tersebut perusahaan menerbitkan instrumen di pasar uang guna mendapatkan uang tunai secara cepat. Adapun perbankan yang mengalami likuiditas jangka pendek akan lebih mudah mendapatkan suntikan dana melalui Pasar Uang melalui transaksi pinjaman antar bank atau lembaga keuangan lain yang sebagian besar berjangka waktu pendek (harian/overnight).
Dalam perbankan konvensional terdapat Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai alternatif pilihan utama perbankan dalam menjaga likuiditas harian yang dikontrol oleh bank central turut melalui pengendalian suku bunga (Wahyu Dewati et,all, 2004). Jadi, pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar uang antar Bank menjadi sangat penting sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya.
            Permasalahan lain yang menyebabkan harus adanya pasar uang antar bank yaitu:
1.    bahwa pada kenyataanya setiap bank dapat mengalami kekurangan liquiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
2.    bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha memerlukan adanya pasar uang antar bank;
3.    bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank.

1.2.      Identifikasi Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Pasar Uang Antar Bank (PUAB)?
2.    Apa yang dimaksud Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional?

1.3.      Tujuan Makalah
            Adapaun tujuan daripada pembuatan makalah ini yaitu:
1.    untuk mengetahui pengertian Pasar Uang Antar Bank (PUAB);
2.    untuk mengetahui PUAB sebagai Sasaran Operasional Kebijakan Moneter;
3.    untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Moneter dan Perbankan.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Sekilas Tentang Pasar Uang
            Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut yag dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bisa bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
2.2.      Pasar Uang Antar Bank
2.2.1.   Pengertian Pasar Uang Antar Bank
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud Pasar Uang Antar Bank atau yang disingkat PUAB adalah kegiatan pinjam meminjam dana jangka pendek antar bank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis. Pengertian lain, Pasar Uang AntarBank (PUAB/interbank call money) merupakan kegiatan pinjam meminjam antara satu bank kepada bank lain. Kegiatan ini pada dasarnya dibolehkan oleh Bank Indonesia. Pasar uang ini dilakukan oleh pejabat bank yang ditunjuk, dan melakukan tanggung-jawabnya yaitu pinjam meminjam kepada bank lain; selain dari unsur kepercayaan (trust) dan issue, sebagai tolok ukur yang benar adalah berdasarkan laporan keuangan bank.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menyatakan bahwa informasi keuangan dapat membantu para pemakainya dalam menaksir potensi perusahaan menghasilkan laba. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Transaksi  PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
            PUAB menurut Hadi Prionggo, Hani Triyanti dan Lucyana adalah Pasar Uang Antar Bank (PUAB) merupakan media pertama bagi transmisi kebijakan moneter. Melalui transaksi pinjaman antar bank yang sebagian besar berjangka waktu pendek (harian/overnight) sinyal kebijakan moneter ditransmisikan kepada suku bunga instrumen lainnya di pasar keuangan. Melalui intervensi ke pasar uang secara periodik bank sentral mempengaruhi level reserve bank-bank dan sekaligus mengendalikan volatilitas suku bunga agar mencapai target yang dikehendaki. Bagi perbankan, PUAB menjadi salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan likuiditas harian.
            Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih. Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.

2.2.2.   Dasar Hukum Pembentukan PUAB
            Regulasi Bank Indonesia :
1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
3.    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR/1988 tentang Pasar Uang Dan Penempatan Dana Antar Bank;
4.    Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012 perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
5.    Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG 1998 perihal Pasar Uang Dan Penempatan Dana Antar Bank.
Terkait dengan pasar uang dan penempatan dana antar bank dalam regulasinya terlampir.
2.2.3.   Tujuan Pembentukan PUAB
            Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran & stabilisasi moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilisasi dana-dana masyarakat tersebut. 
            Langkah-langkah yang diambil antara lain dengan merintis pasar uang yang terorganisir, yaitu pasar uang antar bank (Interbank Call Money Market). Pasar uang antar bank ini dimaksud untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
1.    Bank – bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutup kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan atau memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas. 
2.    Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (iddle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek. 

2.2.4.   Peserta dalam Pasar Uang Antar Bank
            Yang ikut serta dalam pasar uang antar bank adalah Bank-Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi peserta kliring di tempat pasar uang antar bank diselenggarakan.. Setiap Bank diwakili oleh kantor pusat atau cabang yang ditetapkan oleh Direksi Bank yang bersangkutan. 

2.2.5.   Proses Penawaran & Permintaan PUAB 
            Penawaran dan permintaan dapat dilakukan lansung antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi maka baik pihak menawarkan maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menkeu sebagai perantara (broker). 
            Transaksi dalam pasar uang antar bank ini merupakan transaksi yang jangkanya sangat pendek, yang harus dibayar kembali setelah lewat beberapa hari & jangka waktu paling lama (termasuk perpanjangan) ditetapkan tujuh hari terhitung sejak penutupan transaksi yang pertama. Apabila setelah melewati hari ketujuh pinjaman belum juga diselesaikan, maka pinjaman tersebut diperlakukan sebagai pemberian kredit biasa & untuk itu harus dipenuhi persyaratan-persyaratan formal mengenai pemberian kredit antara lain dengan melengkapi : 
·      Akad kredit 
·      Mengikatkan jaminan 
·      Hal-hal yang lazim di bidang perkreditan 

2.2.6.   Tata Cara Pelaksanaan Transaksi 
            Suatu transaksi di pasar uang antar bank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut. 
·      Pihak pertama adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana disebut pihak yang meminjamkan (lending bank).
·      Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman. Pihak ini disebut Borrowing Bank. 
            Persetujuan kedua belah pihak itu meliputi : 
1.    Jumlah pinjaman 
2.    Jangka waktu pinjaman 
3.    Tingkat diskonto 
            Jika persetujuan ini telah tercapai maka pihak lending bank 30 menit setelah kliring retur selesai harus menyerahkan bilyet giro bank Indonesia untuk memindahkan dananya ke rekening peserta yang meminjam sejumlah transaksi yang disetujui kedua belah pihak. Pihak borrowing bank mengeluarkan surat aksep / promes yang ditujukan pada lending bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali dana transaksi tersebut pada waktu yang disebutkan dalam surat aksep/promes tersebut.

2.3.      PUAB sebagai Sasaran Operasional
            Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Salah satu alternative pendekatan untuk meningkatkan kinerja kebijakan moneter Bank Indonesia adalah dengan menerapkan system pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional. Berkaitan dengan itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1.    Terdapat suatu keyakinan yang cukup kuat bahwa transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga menjadi semakin penting dibandingkan dengan transmisi melalui jumlah uang beredar sehingga penerapan system pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional layak untuk dipertimbangkan;
2.    Terdapat hubungan yang cukup erat antara laju inflasi dan suku bunga (deposito berjangka satu bulan dan kredit modal kerja)
3.    Suku bunga PUAB dapat dipertimbangkan untuk menjadi sasaran operasional karena memiliki kaitan yang erat dengan suku bunga deposito, mencerminkan kondisi liquiditas di pasar uang, dan sekaligus dapat dipengaruhi oleh instrument OPT khususnya suku bunga SBPU.
Terdapat beberapa syarat bagi efektivitas system pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional, yaitu:
1.    Sasaran akhir kebijakan moneter sebaiknya diprioritaskan pada pengendalian underlying/core inflation, yaitu komponen inflasi yang diyakini benar-benar dipengaruhi oleh faktor-faktor moneter;
2.    Untuk meminimalkan pengaruh negative tekanan-tekanan eksternal terhadap efektivitas kebijakan moneter, system nilai tukar yang fleksibel (mengambang) menjadi pilihan utama dibandingkan dengan system nilai tukar tetap;
3.    Anggaran pemerintah harus “fully budget” dalam arti setiap deficit/surplus anggaran harus setiap saat dibiayai/diserap oleh instrument utang pemerintah
4.    Untuk memelihara kestabilan permintaan di pasar uang, kinerja system pembayaran harus terus menerus ditingkatkan
            Stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate). Dalam tataran operasional, BI Rate tercermin dari suku bunga pasar uang jangka pendek yang merupakan sasaran operasional kebijakan moneter. Bank Indonesia menggunakan suku bunga Pasar Uang Antara Bank (PUAB)1 overnight (o/n) sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.
            Agar pergerakan suku bunga PUAB o/n tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil melalui pelaksanaan operasi moneter (OM).
            Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n.  Sementara instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah  (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia, sementara Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank.

2.4.      Grafik Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/ABB75AD8-9678-4670-8BB5-7314ABED01B6/23690/kerangka_om_small1.gif












BAB III
PENUTUP

Transmisi kebijakan moneter akan bekerja melalui pergerakan  suku bunga yang dikaitkan dengan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional kebijakan moneter. Pasar Uang Antar Bank sebagai instrumen penting dalam stabilisasi perekonomian bangsa diharapkan bisa memerankan perannya dengan sempurna, sebab dengan begitu masyarakat secara umum akan merasa nyaman dan tentram ketika ekonomi nasional kokoh. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mewaspadai timbulnya beberapa risiko global yang dapat mempengaruhi tekanan infasi dan kestabilan makro ekonomi. Untuk itu Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah dalam mencermati perkembangan dan prospek perekonomian global, regional dan domestik untuk mengamankan stabilitas ekonomi jangka pendek, menengah maupun panjang.


















DAFTAR PUSTAKA

http://nounawije.blogspot.com/2011/07/transaksi-pasar-uang-antar-bank.html

1 comment:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete