Friday, May 24, 2013

Membangun Moralitas Bangsa



Sebelum membahas tentang moralitas bernegara kita harus faham dulu hakikat dari negara itu sendiri. Jika kita tarik mundur kebelakang tentang bagaimana sejarah terbentuknya negara, pada proses awalnya, merupakan pencapaian dari orang-rang yang penat bersilisih satu sama lain yang kemudia mereka ingin membentuk suatu kehidupan bersama sehingga pada kelanjutannya bentuk kehidupan itu diformalkan menjadi suatu institusi yang kita namakan negara.

Agustinus membagi negara kedalam dua golongan, yaitu negara yang disandarkan kepada sifat keilahian yang berimplikasi pada penerapannya teokrasi dalam bernegara yang ia sebut dengan Negara tuhan, dan kemudian yang kedua adalah negara yang didirikan atas sifat material atau negara bersandar kepada nafsu dan keinginan yang kapitalistik yang disbut dengan Negara Setan.

Iran ,buhtan, vatikan, merupakan negara-negara yang disandarkan pada teokrasi, ketiga negara ini meletakan filosofi bernegaranya dengan berasaskan pada konteks spiritualitas, mereka tidak meletaka tujuan bernegara berdarkan kebutuhan jasmani tapi lebih kepada pencapaian  terhadap apa-apa yang diinginkan oleh tuhan/sprirtualitas.

Kemudian amerika dan inggris merupakan negara yang disimbolkan degan sifat-sifat satanistik, karena hanya berorientasi kepada materi dan nafsu, yang mereka implementasikan dalam konsep sekularisme, yang menceraikan dengan paksa antara institusi agama dan institusi negara. Agama tidak boleh mencampuri urusan negara, dan negara tidak perlu mengurus soal agama. Amerika lahir sebagai negara sekuler karena trauma terhadap konsep teokrasi vatikan yang pada masa itu seakan menjadi cap halal bagi hal-hal yang bertentangan dengan kemanusian di Eropa, kerena itu mereka tidak ingin lagi intitusi negara direcoki institusi agama.

Kemudian konsep yang ketiga adalah negara yang menggabungkan konsep ilahiah dengan konsep satanistik/nafsu yang kemudian kita sebut dengan negara manusia, dimana pada diri manusia terdapat nafsu dan iman. Negara yang ideal menurut saya merupakan negara yang dapat menintergrasikan antara keinginan yang bersifat nafsu dan sifat  ketaatan. Nafsu tidak selamanya jelek, kita bekerja mencari uang, makan, minum, merupakan bentuk kegiatan untuk memuaskan fitrah kita sebagai manusia. Nah, negara kita Indonesia jika kita kembalikan pada pancasila sebagai dasar negera, Indonesia jelas berada pada posisi ini.

Prof.Van Volce menjelaskan bahwailmu pemerintahan adalah ilmu untuk mempelajari bgaimana memimpin kehidupan bersama dalam menggapai kebahagiaan yang seluas-luasnya. Baik itu kebahagiaan rohani maupun jasmani. Dalam konteks rohani ada dua aspek yang harus kita fahami:
1.       Spiritual fisik, yaitu usaha pemerintah untuk memfasilitasi, seperti pembangunan tempat ibadah, menyediakan regulasi untuk melindungi kebebasan beragama, dsb.
2.       Spiritual non fisik, yaitu persoalan sipritualitas privat, yang diluar jangkauwan pemerintah, seperti ketaatan seseorang dalam menjalankan perintah agama, yang tidak dapat dikontrol pemerintah.

Namun mengapa permasalahan rendahnya moralitas dalam bernegara masih menjadi momok bagi negara kita, sehingga belum menghantarkan kita pada kebahagiaan yang seluas-luasnya tersebut, padahal kita telah mencoba dan menerapakan konsep yang cukup ideal.

Ternyata permasalahannya, meningkatkan moralitas dalam penyelenggaran bernegara bukan perkara sederhana. Moralitas harus dibangun dari dalam diri individu itu sendiri, kita harus dapat mengawinkan antara kegiatan material dengan spiritualitas dengan ideal, best practice-nya ada pada Rasulullah S.A.W, dalam berniaga (mengejar kebutuhan fisik) beliau menerapakan nilai-nilai kejujuran pada pembeli (dengan penerapan aspek spiritualitas) sehingga menghantarkan beliau menjadi pedagang yang sukses, dan hasil dari perniagaan tersebut (materi) beliau gunakan untuk kemaslahatan umat (aspek spiritualitas) dan jadilah beliau pribadi yang dicintai.

Secara formal, negara kita telah mempersiapkan infrastruktur fisik maupun regulasi yang dapat menunjang penyelenggaraan negara yang bermoral, akan tetapi pada kenyataanya hingga kinipun masih ramai carut-marut mengenai buruknya moralias penyelenggara negara di Negri tercinta ini. Moral yang kita maksudkan adalah moralitas yang dapat meningkatkan dan mengintegrasikan antara kebutuhan materi dan spiritual warga negara.

Satu-satunya jalan untuk mencipatakan peradaban yang bermoral sesuai amanat the founding fathers kita, adalah dengan mulai membangkitkan kesadaran pada diri pribadi masing-masing individu penyelenggara negara. Dari mulai merubah diri sendiri kemudian barulah kita dapat mempengaruhi sekelompok orang lain, dari sekelompok orang kemudian mempengaruhi suatu organisasi yang lebih besar, dari organisasi yang lebih besar itulah diharapkan reposisi martabat penyelenggaraan bernegara kita menjadi lebih baik. Dengan begitulah kebahagiaan yang seluas-luasnya sebagai hakikat dari ilmu pemerintahan itu sendiri dapat kita raih bersama.

(sumber:  Blog Catatan Pamong  )

Info Pendaftaran Praja IPDN 2013/2014

 
Pada Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan infomasi mengenai Penerimaan Praja IPDN serta Syarat Pendaftaran Praja IPDN TA.2013/2014

Syarat Umum
1.       Warga Negara Indonesia;
2.       Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2013 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2013 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
3.       Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
4.       Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013;
5.       Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
6.       Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
7.       Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
8.       Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
9.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
10.   Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
11.   Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
12.   Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
13.   Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);


Syarat Khusus
·          Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
·          Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
·          Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
·          Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
·          Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

Waktu Pendaftaran
·          Pendaftaran untuk TA.2013/2014 dilaksanakan berdasarkan keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.
Tempat Pendaftaran
·          Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi Capra IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ujian/Tes Bagi Calon Praja
·          Materi Tes Akademik untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligence)Capra IPDN, terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;Matematika.dll
·          Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Praja IPDN.
·        Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
·          Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.
·         Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Untuk Informasi detail silahkan kunjungi Situs Depdagri.