Sunday, November 3, 2013

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Proses Penyusunan APBD di  pemerintah daerah
    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selalu diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam pembuatannya. Dimulai dengan Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diarahkan pelaksanaannya dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, setiap Tahunnya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.