Proses
Penyusunan APBD di pemerintah daerah
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah selalu diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam
pembuatannya. Dimulai dengan Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian
diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta diarahkan pelaksanaannya dengan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, setiap
Tahunnya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun
anggaran berikutnya.