Monday, October 7, 2013

PARTAI POLITIK, MISKIN AKUNTABILITAS




Karakter dasar partai politik adalah meraih kekuasaan atas nama rakyat yang dilakukan melauli pemilu. Bila memang dalam pemilu, partai politik akan memegang kekuasaan melalui jalur pengambil keputusan (eksekutif) dan jalur pembuat kebijakan (legislatif). Setiap keputusan yang di buat oleh partai politik melaluai kedua jalur tersebut selalu mengatasnamakan rakyat, dan berimplikasi luas terhadap kehidupan rakyat. Oleh karena itu, partai politik seharusnya memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan demi rakyat yang diwakilinya, bebsa dari politik uang dan pengaruh kelompok kepentingan karena kehidupan pertai politik justru tergantung pada sumbangan yang diterimanya.

          Sangat muda bagi kelompok kepentingan untuk mempengaruhi partai politik melalui sumbangan yang diberikan. Bila ini terjadi, orientasi partai politik bukan lagi kepada rakyat melainkan kepada kepentingan para donaturnya, khusus kelompok kepentingan, seperti pengusaha.

          Ulasan Majalah tempo yang mengungkapkan bahwa Abu rizal Bakrie adalah penyumbang terbesar  ‘kesuksesan’ kampanye duet SBY-JK, yang berbuntut tuntutan Abu Rizal Bakrie terhadap Majalah Tempo, merupakan contoh kasus dari banyak kasus lain. Fakta membuktikan, SBY sulit bertindak tegas terhadap kelompok uasah Abu Rizal Bakrie. Lapindo Brantas yang menghancurkan peradaban masyarakat Sidoarjo karena luapan lumpur, peneyelesaiannya tak kunjung usai setelah beberapa tahun berlalu. Bahkan, ketika kinerja abu Rizal Bakrie buruk, SBY berani men-reshuffle menteri-menteri tertentu, tapi tidak terhadap Abu Rizal Bakrie. Mengapa ? “Anda pasti bisa menjawab”!

Akuntabilitas dan Transparansi Mutlak

       Untuk alasan inilah dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber keuangan partai politik. Sebagai institusi publik, partai politik harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya kepada publik, termasuk secara transparan melaporkan kepada publik sumber-sumber keuangan yang diperoleh dalam membiayai kegiatan partai politik. Dengan partai politik yang tak akuntabel dan transparan, jangan pernah berharap adanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan, yang bebas korupsi, kolusi dan nepoteisme. Disinilah letak urgensi revitalisasi laporan keuangan partai politik yang baik dan benar. Di beberapa negara, laporan keuangan partai politik memuat laporan sumber dan penggunaan dana, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan neraca (laporan posisi keuangan)

          Di Indonesia sesuai dengan PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) No.45, walaupun masih ada perdebatan ketetapan penggunaan PSAK No.45 tentang laporan keuangan organisasi nirlaba ini, diperuntukkan kepada partai politik, karena pada dasarnya organisasi nirlaba berbeda dengan partai politik. Terlepas dari perdebatan akademik tersebut, yang paling penting adalah seberapa besar komitmen partai politik untuk menciptakan akuntabilitas partai politik melalui transparansi sumber dan pengelolaan keuangan partai politik yang diwujudkan dalam benti=uk laporan keuangan partai poliyik yang baik dan benar, mutlak dilakukan.

Belajar Dari Negara Lain

       Setiap negara memiliki sistem yang berbeda-beda mengenai peraturan keuangan partai politik. Hal-hal yang diatur adalah sumber dana, batasan jumlah sumbangan, dan pelaporan keuangan partai secara periodik. Berdasarka data yang dikumpulkan oleh Administrations and Cost of Elections Project (ACE Project), sebagian negara seperti Brazil, India, Israel dan Meksiko hanya membatasisumbangan dari donatur-donatur tertentu. Semantara, itu, Itallia hanya membatasi sumbangan kepada individu yang mencalonkan diri tapi tidak kepada sumbangan langsung kepada partai politik. Hal yang terpenting dari perbatasan terhadap jumlah maksimumsumbangan yang boleh diterima oleh sebuah partai politik adalah pengendalian terhadap conflict of interest (konflik kepentingan) yang mungkin terjadi, dan bagaimana mengatasi lubang-lubang (loopholes) yang bisa digunakan oleh partai politik untuk meningkatkan jumlah sumbangan yang dapatmereka terima.

          Untuk negara Amerika Serikat yang berlandaskan asas semokrasi dan pelaksanaan hukum yang kuat (strong law enforcement), pengendalian terhadap pengaruh dari kalangan bisnis diterapkan dengan menetapkan jumlah maksimum yang boleh diterima dari individu. Untuk negara bagian New York, sebagaimana tercantum dalam New York state Election Law, corporate donors  boleh menymbang maksimum USD5,000 dalam satu taun kalender sementara sumbangan individu boleh maksimum USD150,000 dalam satu tahunnya.Untuk India, pengendalianterhadap penggunaan uang oleh partai politik ditekankan pada pelaporan penggunaan dana kampanye. Partai-partai yang tidak memberika laporan keuangan mengenai penggunaan dana kampanyenya setelah batas waktu tertentu akan didiskualifikasi pada pemilihan umum berikutnya. India juga memberikan wewenang kepada partai yang berkuasa untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dan pesawat terbang milik negara untuk keperluan kampany, (Emmy Hafild, 2003. TI-Indonesia).

          Di indonesia sendiri sebenarnya sudah ada aturan pembatasan dan pelarangan sumbangan yang berasal dari APBD dan APBN. Serta dari BUMN dan BUMD. Batasan sumbangan untuk individu sebesar Rp15 juta dan Rp150 juta untuk perusahaan, semuanya dalam kurung waktu satu tahun. Partai politik juga berkewajiban menyampaikan daftar sumbangan dan laporan keuangan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, faktanya partai politik di Indonesiatetap menyelewengkan batasan jumlah sumbangan yang boleh dan laporan keunagan yang asal, tidak dapatdipertanggungjawablan pada publik karena cenderung manipulatif. Bahkan, akuntan publik yang diminta untuk malakukan audit terhadap partai politik atau calon-calon kepala daerah maupun presiden kesulitan melakukan audit karena memang lingkungan akuntansinya tidak layak untuk diaudit. Bukti transparansi dan akuntabilitas partai politik diabaikan.

Fokus Pada Laporan Keuangan 

       Belajar dari pengalaman, maka untuk kasus Indonesia harus fokus pada revitalisasi laporan keuangan partai politik, bukan pada pembatasan jumlah sumbangan. Karakter partai politik yang manipulatif harus disiasati dengan penerapan peraturan yang ketat agar partai politik membuat laporan keuangan yang baik dan benar secara periodik. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka partai politik harus diberikan hukuman administratif, seperti dielaminir sebagai kentestasi Pemilu.

          Korupsi dapat dibasmi apabila seluruh elemen bangsa mau dan sungguh-sungguh bekerja keras. Saya berkeyakinan, untuk membasmi korupsi dan merancang kebijakan pembangunan pembangunan yang pro-rakyat harus dimulai dengan menciptakan proses poltik yang sehat dan bersih dari politik uang. Proses politik yang sehat dan bersih ini harus dilakuakn dengan pembiayaan politik yang transparan dan bertanggungjawab, dimana masyarakat dapat mengetahui secara terang sumber dan penggunaan dana yang dilakukan oleh partai poltik, sehingga publik dapat mengetahui kecenderungan kebijakan partai politik manakala terlalu berorientasi pada kelompok kepentingan tertentu. Gelapnya sumber dan penggunaan dana partai politik di Indonesia saat ini merupakan awal dari berbagai praktik koruptif, kolusi, dan nepoteisme dan manipulatif dalam proses politik dan pengambilan keputusan pembangunan di indonesi. Dimulai dari Laporan Keuangan partai politik yang baik dan benar maka publik dapat mengawasi seluruh proses politik dan kebijakan politik yang dibuat oleh partai politik. Sehingga, kebijakan pembangnan yang pro-rakyat dapat dimaksimalkan karena lahir dari sumber pembuat kebijakan yang akuntabel dan transparan.  

No comments:

Post a Comment