Karakter dasar partai politik
adalah meraih kekuasaan atas nama rakyat yang dilakukan melauli pemilu. Bila
memang dalam pemilu, partai politik akan memegang kekuasaan melalui jalur
pengambil keputusan (eksekutif) dan jalur pembuat kebijakan (legislatif).
Setiap keputusan yang di buat oleh partai politik melaluai kedua jalur tersebut
selalu mengatasnamakan rakyat, dan berimplikasi luas terhadap kehidupan rakyat.
Oleh karena itu, partai politik seharusnya memastikan bahwa setiap tindakan
yang dilakukan demi rakyat yang diwakilinya, bebsa dari politik uang dan
pengaruh kelompok kepentingan karena kehidupan pertai politik justru tergantung
pada sumbangan yang diterimanya.
Sangat
muda bagi kelompok kepentingan untuk mempengaruhi partai politik melalui
sumbangan yang diberikan. Bila ini terjadi, orientasi partai politik bukan lagi
kepada rakyat melainkan kepada kepentingan para donaturnya, khusus kelompok
kepentingan, seperti pengusaha.
Ulasan
Majalah tempo yang mengungkapkan bahwa Abu rizal Bakrie adalah penyumbang
terbesar ‘kesuksesan’ kampanye duet
SBY-JK, yang berbuntut tuntutan Abu Rizal Bakrie terhadap Majalah Tempo,
merupakan contoh kasus dari banyak kasus lain. Fakta membuktikan, SBY sulit
bertindak tegas terhadap kelompok uasah Abu Rizal Bakrie. Lapindo Brantas yang
menghancurkan peradaban masyarakat Sidoarjo karena luapan lumpur,
peneyelesaiannya tak kunjung usai setelah beberapa tahun berlalu. Bahkan,
ketika kinerja abu Rizal Bakrie buruk, SBY berani men-reshuffle menteri-menteri tertentu, tapi tidak terhadap Abu Rizal
Bakrie. Mengapa ? “Anda pasti bisa menjawab”!
Akuntabilitas
dan Transparansi Mutlak
Untuk alasan inilah dibutuhkan
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber keuangan partai
politik. Sebagai institusi publik, partai politik harus mempertanggungjawabkan
seluruh tindakannya kepada publik, termasuk secara transparan melaporkan kepada
publik sumber-sumber keuangan yang diperoleh dalam membiayai kegiatan partai
politik. Dengan partai politik yang tak
akuntabel dan transparan, jangan pernah berharap adanya pemerintahan yang
akuntabel dan transparan, yang bebas korupsi, kolusi dan nepoteisme.
Disinilah letak urgensi revitalisasi laporan keuangan partai politik yang baik
dan benar. Di beberapa negara, laporan keuangan partai politik memuat laporan
sumber dan penggunaan dana, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan neraca
(laporan posisi keuangan)
Di
Indonesia sesuai dengan PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) No.45,
walaupun masih ada perdebatan ketetapan penggunaan PSAK No.45 tentang laporan
keuangan organisasi nirlaba ini, diperuntukkan kepada partai politik, karena
pada dasarnya organisasi nirlaba berbeda dengan partai politik. Terlepas dari
perdebatan akademik tersebut, yang paling penting adalah seberapa besar
komitmen partai politik untuk menciptakan akuntabilitas partai politik melalui
transparansi sumber dan pengelolaan keuangan partai politik yang diwujudkan
dalam benti=uk laporan keuangan partai poliyik yang baik dan benar, mutlak
dilakukan.
Belajar
Dari Negara Lain
Setiap negara memiliki sistem
yang berbeda-beda mengenai peraturan keuangan partai politik. Hal-hal yang
diatur adalah sumber dana, batasan jumlah sumbangan, dan pelaporan keuangan
partai secara periodik. Berdasarka data yang dikumpulkan oleh Administrations and Cost of Elections
Project (ACE Project), sebagian negara seperti Brazil, India, Israel dan
Meksiko hanya membatasisumbangan dari donatur-donatur tertentu. Semantara, itu,
Itallia hanya membatasi sumbangan kepada individu yang mencalonkan diri tapi
tidak kepada sumbangan langsung kepada partai politik. Hal yang terpenting dari
perbatasan terhadap jumlah maksimumsumbangan yang boleh diterima oleh sebuah
partai politik adalah pengendalian terhadap conflict
of interest (konflik kepentingan) yang mungkin terjadi, dan bagaimana
mengatasi lubang-lubang (loopholes) yang bisa digunakan oleh partai politik
untuk meningkatkan jumlah sumbangan yang dapatmereka terima.
Untuk
negara Amerika Serikat yang berlandaskan asas semokrasi dan pelaksanaan hukum
yang kuat (strong law enforcement), pengendalian
terhadap pengaruh dari kalangan bisnis diterapkan dengan menetapkan jumlah
maksimum yang boleh diterima dari individu. Untuk negara bagian New York,
sebagaimana tercantum dalam New York state Election Law, corporate donors boleh
menymbang maksimum USD5,000 dalam satu taun kalender sementara sumbangan
individu boleh maksimum USD150,000 dalam satu tahunnya.Untuk India,
pengendalianterhadap penggunaan uang oleh partai politik ditekankan pada
pelaporan penggunaan dana kampanye. Partai-partai yang tidak memberika laporan
keuangan mengenai penggunaan dana kampanyenya setelah batas waktu tertentu akan
didiskualifikasi pada pemilihan umum berikutnya. India juga memberikan wewenang
kepada partai yang berkuasa untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara seperti
kendaraan dan pesawat terbang milik negara untuk keperluan kampany, (Emmy
Hafild, 2003. TI-Indonesia).
Di
indonesia sendiri sebenarnya sudah ada aturan pembatasan dan pelarangan sumbangan
yang berasal dari APBD dan APBN. Serta dari BUMN dan BUMD. Batasan sumbangan
untuk individu sebesar Rp15 juta dan Rp150 juta untuk perusahaan, semuanya
dalam kurung waktu satu tahun. Partai politik juga berkewajiban menyampaikan
daftar sumbangan dan laporan keuangan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun,
faktanya partai politik di Indonesiatetap menyelewengkan batasan jumlah
sumbangan yang boleh dan laporan keunagan yang asal, tidak
dapatdipertanggungjawablan pada publik karena cenderung manipulatif. Bahkan,
akuntan publik yang diminta untuk malakukan audit terhadap partai politik atau
calon-calon kepala daerah maupun presiden kesulitan melakukan audit karena
memang lingkungan akuntansinya tidak layak untuk diaudit. Bukti transparansi
dan akuntabilitas partai politik diabaikan.
Fokus
Pada Laporan Keuangan
Belajar dari pengalaman, maka
untuk kasus Indonesia harus fokus pada revitalisasi laporan keuangan partai
politik, bukan pada pembatasan jumlah sumbangan. Karakter partai politik yang
manipulatif harus disiasati dengan penerapan peraturan yang ketat agar partai
politik membuat laporan keuangan yang baik dan benar secara periodik. Apabila
tidak memenuhi syarat ini maka partai politik harus diberikan hukuman
administratif, seperti dielaminir sebagai kentestasi Pemilu.
Korupsi
dapat dibasmi apabila seluruh elemen bangsa mau dan sungguh-sungguh bekerja
keras. Saya berkeyakinan, untuk membasmi korupsi dan merancang kebijakan
pembangunan pembangunan yang pro-rakyat harus dimulai dengan menciptakan proses
poltik yang sehat dan bersih dari politik uang. Proses politik yang sehat dan
bersih ini harus dilakuakn dengan pembiayaan politik yang transparan dan
bertanggungjawab, dimana masyarakat dapat mengetahui secara terang sumber dan
penggunaan dana yang dilakukan oleh partai poltik, sehingga publik dapat
mengetahui kecenderungan kebijakan partai politik manakala terlalu berorientasi
pada kelompok kepentingan tertentu. Gelapnya sumber dan penggunaan dana partai
politik di Indonesia saat ini merupakan awal dari berbagai praktik koruptif,
kolusi, dan nepoteisme dan manipulatif dalam proses politik dan pengambilan
keputusan pembangunan di indonesi. Dimulai
dari Laporan Keuangan partai politik yang baik dan benar maka publik dapat
mengawasi seluruh proses politik dan kebijakan politik yang dibuat oleh partai
politik. Sehingga, kebijakan pembangnan yang pro-rakyat dapat dimaksimalkan
karena lahir dari sumber pembuat kebijakan yang akuntabel dan transparan.
No comments:
Post a Comment