Friday, May 24, 2013

Pengertian Hukum Adat


c.snough hungrone (hk.adat hampir sama dgn hk.kebiasaan)
hukum adat, dilaksakan sebgaiman adanya (taken for granded), karena pada dasarnya masyarakat itu diliputi semgangat kekeluargaan. Masing2 individu tunduk pada aturan yg disusun oleh kelompom masyarakat.

van dijk (hk.adat beda dgn hk.kebiasaan)
tidaklah tepat menyamakan antara hk. Adat dan hk.kebiasaaan,  hk kebiasaan+> komplek peraturan yang timbul karena kebiasaan. Sedangkan dr mana berasal-> hampir senantiasa ditemukan alat kelengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar/kecil sebgaiman pangkalnya

c. van vallen hoven
hk.adat yang dipandang sbg suatu kajian ilmu barat, suatu saat nanti  haruslah kajian mengenai hk.adat tidak lagi mengedepankan produk barat, karena pengetathuan hukum adat yang sebenarnya adalah pengetahuan yang ditulis oleh putra-putri bangsa sendiri dan ditulis dgn bahasanya sendiri.

Ter har
Keselurahan aturan yang menjelma dari keputusan fungsionaris-fungsionaris hukum, yang mempunyai kewibawaan serta pengaruh yang dalam pelaksanaannya dapat serta merta dan ditaati dengan sepenuih hati

r. soepomo
-hk adat: hk.non staturter artinya sebgian diambil dari kaidah hukum kebiasaan dan sebagian kecil adalah hk.islam
Hk.adat:merupakan sinonim dari hk.tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutary law)

Soekanto
Hk.adat diartikan sebagai kompleks adat2 , komplek adat-adat ini tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi, bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum


Belle froid
Hk adat, perturan yang hidup, meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi ditaati dan dihormati rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum

           

No comments:

Post a Comment