c.snough
hungrone (hk.adat hampir sama dgn hk.kebiasaan)
hukum
adat, dilaksakan sebgaiman adanya (taken for granded), karena pada dasarnya
masyarakat itu diliputi semgangat kekeluargaan. Masing2 individu tunduk pada
aturan yg disusun oleh kelompom masyarakat.
van
dijk (hk.adat beda dgn hk.kebiasaan)
tidaklah
tepat menyamakan antara hk. Adat dan hk.kebiasaaan, hk kebiasaan+> komplek peraturan yang
timbul karena kebiasaan. Sedangkan dr mana berasal-> hampir senantiasa
ditemukan alat kelengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar/kecil
sebgaiman pangkalnya
c.
van vallen hoven
hk.adat
yang dipandang sbg suatu kajian ilmu barat, suatu saat nanti haruslah kajian mengenai hk.adat tidak lagi
mengedepankan produk barat, karena pengetathuan hukum adat yang sebenarnya
adalah pengetahuan yang ditulis oleh putra-putri bangsa sendiri dan ditulis dgn
bahasanya sendiri.
Ter
har
Keselurahan
aturan yang menjelma dari keputusan fungsionaris-fungsionaris hukum, yang
mempunyai kewibawaan serta pengaruh yang dalam pelaksanaannya dapat serta merta
dan ditaati dengan sepenuih hati
r.
soepomo
-hk
adat: hk.non staturter artinya sebgian diambil dari kaidah hukum kebiasaan dan
sebagian kecil adalah hk.islam
Hk.adat:merupakan
sinonim dari hk.tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutary law)
Soekanto
Hk.adat
diartikan sebagai kompleks adat2 , komplek adat-adat ini tidak dikitabkan,
tidak dikodifikasi, bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat
hukum
Belle
froid
Hk
adat, perturan yang hidup, meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi
ditaati dan dihormati rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku
sebagai hukum
No comments:
Post a Comment