Sunday, June 23, 2013

PEMEKARAN DAERAH, UNTUNG ATAU RUGI ?





Pemekaran wilayah merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagian besar daerah yang mengalami pemekaran berada di wilayah luar Pulau Jawa. Sejak awal reformasi hingga akhir 2008, pertambahan daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 203 buah. Jumlah itu terdiri dari 7 provinsi, 163 kabupaten dan 33 kota. Bahkan dalam triwulan akhir tahun 2008, telah disetujui 12 daerah otonom baru. Sehingga, jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 522 buah, yang terdiri dari 33 provinsi, 297 kabupaten dan 92 kota. "Sungguh disayangkan terberituknya daerah baru itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Bahkan sebaliknya, di hampir sebagian besar daerah otonom baru itu, pertumbuhan kesejahteraan cenderung menurun, pelayanan publik cenderung stagnan, dan daya saing daerah pun belum mengemuka," kata Mendagri Mardiyanto.(Pikiran Rakyat,23/02/2009)

Jika dibandingkan dengan negara tetangga Filipina, jumlah provinsi di Indoensia memang relatif lebih sedikit. Filipina hingga tahun 2002, memiliki 79 provinsi dari jumlah penduduk sebesar 86.241.697 jiwa dan luas daratan diperkirakan 300.000 km. Anggota Komisi II DPR RI Idrus Marham berpendapat, sebagian besar daerah hasil pemekaran pasca-reformasi gagal dan hanya sebagian kecil yang memenuhi harapan. Karena itu, pemekaran daerah harus dihentikan hingga ada kajian terbaik mengenai kewilayahan.

Usulan pemekaran yang terjadi sekarang lebih banyak karena prakarsa maupun pernyataan orang tertentu. Jumlah terbanyak usulan pemekaran daerah selama ini berasal dari Legislatif/kepala derah. Kenyataannya, keinginan atau usulan pemekaran daerah selama ini minim dari kajian yang semestinya dilakukan. Keinginan memekarkan wilayah sekarang ini sangat elitis dan cenderung dipolitisir. Akibatnya, tujuan pemekaran wilayah itu lebih banyak akibat ambisi kekuasan para elite. Pemekaran wilayah menjadi alat tawar menawar antara masyarakat dengan tokoh yang ingin menjadi pemimpin di wilayah baru itu.

Mantan Menteri Keuangan Sri MuIyani merasa prihatin jika lahirnya provinsi, kabupaten serta kota yang baru mengakibatkan ratusan miliar rupiah habis untuk membangun kantor bupati, gubernur serta wall kota yang baru disertai kantor DPRD yang baru hingga pembuatan baju seragam yang baru. "Saya sering diminta oleh bupati dan wali kota baru untuk membantu membangun kantor perbendaharaan negara yang baru dan kemudian kantor jaksa, polisi yang baru,akibat pemekaran itu. Pada hal seharusnya dana itu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperbaiki pelayanan publik," kata Sri Mulyani. .(Pikiran Rakyat,23/02/2009)

Banyak para ahli mengingatkan, banyaknya komplikasi yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pemekaran di Indonesia, maka persetujuan untuk dapat melakukan pemekaran di masa mendatang perlu dilakukan secara ketat dan sangat hati-hati. Untuk keperluan ini, maka kebijakan pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan jumlah provinsi, serta kabupaten/kota yang dapat dimekarkan sampai tahun 2025 mendatang. Kajian ini perlu dilakukan agar pengambil keputusan, baik eksekutif maupun legislatif, dapat menentukan sampai jumlah berapa sebaiknya pemekaran daerah dapat dilakukan di Indonesia pada tahun 2025 mendatang. Khusus untuk kajian bidang sosial ekonomi, maka jumlah provinsi maksimum untuk Indonesia sampai tahun 2025 mendatang adalah tidak lebih dari 39 provinsi. Jumlah provinsi yang telah ada di Indonesia sampai tahun 2009 adalah 33 provinsi.

Dengan demikian, masih terdapat peluang untuk melakukan pemekaran daerah baru sebanyak enam provinsi lagi sampai tahun 2025 mendatang. Namun demikian, persetujuan untuk mengizinkan pemekaran daerah itu harus dilakukan secara ketat dan sangat hati-hati. Persetujuan daerah otonomi baru itu pun harus memperhatikan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya, baik dari segi sosial, ekonomi dan keuangan untuk daerah pemekaran baru maupun daerah induk serta kepentingan nasional secara keseluruhan.

Menurut Pakar Otonomi Daerah Eko Prasojo (2007) Pemekaran memang tidak boleh diharamkan, tetapi pemekaran yang tidak tepat menyebabkan inefisiensi penggunaan keuangan negara. Sebab bagaimanapun, kekuatan keuangan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah memiliki keterbatasan. Problem pemekaran terjadi karena kepentingan politik elite lebih menonjol daripada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Secara politis, pemekaran juga diartikan sebagai "pembukaan" lapangan pekerjaan politik menjadi anggota DPRD dan lapangan jabatan baru lain yang muncul sebagai konsekuensi terbentuknya daerah otonom.

Pemekaran juga sekaligus membuat konfigurasi baru kekuatan partai politik di daerah yang dimekarkan yang bisa saja berbeda dengan daerah induknya. Terkait dengan implementasi kebijakan PP 129/2000, bisa dikatakan bahwa persetujuan politik pemekaran daerah sering berada "dalam ruang gelap". Ukuran persetujuan lebih sering dilakukan secara administratif oleh tim konsultan, sedangkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tidak berdaya untuk menolak pemekaran. Prosedur pemekaran daerah (OTDA ) pun diusulkan sebaiknya berasal dari pemerintah dan tidak dari DPR, sehingga pembahasan terhadap kelayakan bersama dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dapat dilakukan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang tersedia dari kementerian terkait. Pengusulan itu pun harus memenuhi persyaratan administrasi susuai dengan ketentuan yang berlaku yang menyangkut dengan surat persetujuan dari pihak yang berwenang seperti DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan.

Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri. Ketiga, dan ini sering tidak diungkap sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Alasan pertama dan kedua tentu saja dapat kita benarkan baik secara sosiologis maupun secara yuridis, sedangkan alasan ketiga yang mendominasi munculnya daerah-daerah pemekaran baru adalah sebuah dosa politik yang dilakukan oleh elit politik terhadap rakyatnya. Sebuah kesalahan memaknai otonomi daerah.

Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah,Tapanuli Utara dll). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu. Pemekaran Daerah telah menguras enerji Pemerintah Provinsi dan prosesnya sering menimbulkan ketidakstabilan daerah.

Pemekaran sering kurang memperhatikan aspek kemampuan daerah (yang akan dimekarkan). Sebaiknya ketentuan tentang pemekaran harus lebih mengedepankan faktor-faktor yang dimiliki daerah yang berkaitan langsung dengan kemampuan daerah pemekaran untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik dibandingkan dengan daerah induknya. Pemekaran saat ini lebih tinggi bobot politiknya daripada aspek kondisi obyektif daerah. Harus ada audit independent yang komprehensif yang mengevaluasi kelayakan pemekaran dan ada masa transisi untuk pemekaran yang diawasi oleh daerah induk. Setelah menunjukkan kinerja yang baik baru dimekarkan.

1 comment:

  1. http://www.acehbaru.com/2015/08/menyoal-pemekaran-daerah-untung-atau-rugi/

    ReplyDelete