Friday, October 4, 2013

TINJAUAN ATAS PERMENDAGRI 13/2006 DAN NO 59/2007 DALAM STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH





BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dibentuk pemerintahan Negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Negara. Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, perlu dilaksanakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan Negara termasuk didalamnya pengelolaan keuangan Daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pelaksanaan Undang-undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, sebagian kekuasaan Presiden diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolan keuangan daerah.

Asas umum pengelolaan keuangan daerah dikelola secara terib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
Daerah yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerpannya.
Berdasarkan pokok pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, maka Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Sementara itu sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, secara rinci ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kebhinekaan dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut masih sejalan atau tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini. Dengan upaya tersebut, diharapkan daerah didorong untuk lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pemutakhiran sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan memaksimalkan efisiensi berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan setempat. Dalam kerangka otonomi, Pemerintah Daerah dapat mengadopsi sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.

Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah juga pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat penguna anggaran/barang daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Pemisahan ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme check and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Kota Banjar, salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 Februari 2002, yang merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ciamis, dianggap telah berhasil dalam menerapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Hal ini terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran 2007 yang dilakukan BPK RI dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).

Berdasarkan uraian di atas, maka Kelompok 4 Diklat KKD Khusus Penatausahaan/AKD Angkatan IV menetapkan: ”Tinjauan Atas Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Dan Nomor 59 Tahun 2007 Dalam Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di BPKAD Kota Banjar” sebagai judul dalam penyusunan makalah ini.

1.2 Perumusan Masalah

Adapun pokok masalah yang akan dituangkan dalam penyusunan makalah ini dibatasi pada : ”Apakah implementasi struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran di BPKAD Kota Banjar selaku SKPD sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 tahun 2007”.

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui dan mempelajari bagaimana proses penetapan struktur organisasi pengeloaan keuangan daerah terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar.
b. Mengetahui apakah penerapan struktur organisasi pengelola keuangan daerah terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran di BPKAD Kota Banjar selaku SKPD sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 tahun 2007.
c. Sebagai bahan perbandingan bagi penulis dalam hal penerapan struktur organisasi pengelola keuangan daerah terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran, dengan daerah penulis.

1.4 Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh data-data primer mengenai topik pembahasan dengan cara melakukan peninjauan (Field Trip) secara langsung kepada obyek penelitian. Adapun pengumpulan data-data primer ini dilakukan melalui observasi (pengamatan langsung), wawancara, dan pengumpulan data yang bersumber dari dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banjar.
b. Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data-data sekunder atau data-data pendukung lainnya yang bersumber dari perpustakaan, meliputi buku-buku, diktat-diktat, peraturan perundang-undangan atau bahan-bahan lainnya yng berkaitan dengan topik yang dibahas.



BAB III
KAJIAN LITERATUR

3.1 Pengertian Organisasi

Pandangan dunia seseorang mempunyai pengaruh atas bagaimana seseorang mendefinisikan konsep organisasi. Cara kita menyusun atau mengatur orang, obyek dan gagasan dipengaruhi oleh cara pandang kita, apakah kita mulai dari pandangan obyektif atau pandangan subyektif (R. Wayne Pace & Don F. Faules, 2005). Pendekatan obyektif menyarankan bahwa sebuah organisasi adalah sesuatu yang bersifat fisik dan konkret, dan merupakan sebuah struktur dengan batas-batas yang pasti. Istilah “organisasi” mengisyaratkan bahwa sesuatu yang nyata merangkum orang-orang, hubungan-hubungan dan tujuan-tujuan. Sedangan pendekatan subyektif memandang organisasi sebagai kegiatan yang dilakukan orang-orang. Organisasi terdiri dari tindakan-tindakan, interaksi dan transaksi yang melibatkan orang-orang.

”Organisasi” (organization) secara khas dianggap sebagai kata benda, sementara ”pengorganisasian” (organizing) dianggap sebagai kata kerja (Weick, 1979). Berdasarkan pandangan obyektif, organisasi berarti struktur. Organisasi adalah sebuah wadah yang menampung orang-orang dan obyek-obyek; orang-orang dalam organisasi yang berusaha mencapai tujuan bersama. Organisasi dipandang sebagai suatu entitas dengan suatu struktur kendali yang terdiri dari prosedur dan kebijakan. Sistem tersebut ditata berdasarkan logika untuk mencapai suatu tujuan dan mengandung derajat-derajat otoritas (kewenangan) berbeda pada berbagai tingkat dan juga kegiatan-kegiatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu (Tosi, 1975). Berdasarkan pandangan subyektif, organisasi berarti proses. Organisasi didefinisikan sebagai perilaku pengorganisasian (organizing behavior). Organisasi dipandang sebagai individu bukan entitas, karena organisasi tidak berperilaku; hanya orang yang berperilaku (Weick, 1979). Penekanan pada perilaku atau struktur bergantung pada pandangan mana yang kita anut.

Dr. Arni Muhammad dalam bukunya ”Komunikasi Organisasi” mengemukakan bermacam-macam pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi :
”Schein (1982) mengatakan bahwa organisasi adalah suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai berbagai tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi melalui hierarki otoritas dan tanggung jawab. Schein juga mengatakan bahwa organisasi mempunyai karakteristik tertentu yaitu mempunyai struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain, dan tergantung pada komunikasi manusia untuk mengkoordinasikian aktivitas dalam organisasi tersebut. Selanjutnya Kochler (1976) mengatakan bahwa organisasi adalah sistem hubungan yang terstruktur yang mengkoordinasi usaha suatu kelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Lain lagi dengan pendapat Wright (1977); dia mengatakan bahwa organisasi adalah suatu bentuk sistem terbuka dari aktivitas yang dikoordinasi oleh dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan bersama”.
Seperti disebutkan oleh Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com, Ph.D dan Drs. T. Hani Handoko, MBA dalam bukunya ” Organisasi Perusahaan, Teori, Struktur dan Perilaku” dalam halaman 4 buku tersebut, bahwa :
”Organisasi itu sendiri mempunyai banyak definisi. Hampir setiap disiplin ilmu pengetahuan mencoba untuk mendefinisikan apa arti organisasi dari sudut pandangan masing-masing disiplin. Para ahli ekonomi akan mendefinisikan organisasi sesuai dengan kerangka pemikiran ekonomi. Para ahli sosiologi yang melihat faset lain organisasi, tentunya akan mendefinisikan organisasi dari sudut pandang ilmu sosiologi, dan sebagainya. Terjadinya kebalauan definisi (definitional confusion) menandakan bahwa permasalahan organisasi adalah permasalahan multidisipliner, kompleks, mempunyai banyak aspek, dan tidak dapat dimonopoli oleh salah satu disiplin saja, apalagi oleh salah satu sub disiplin. Dari sekian banyak definisi tidaklah dapat ditentukan satu definisi yang benar, dan semua definisi lainnya salah. Semua definisi tentang organisasi itu benar apabila rumusannya mempunyai dasar yang bisa diterima”.

3.2 Struktur Organisasi

Organisasi dalam usaha mencapai tujuannya, biasanya membuat aturan-aturan, undang-undang dan hierarki hubungan dalam organisasi, hal ini dinamakan struktur organisasi. Struktur organisasi berkaitan dengan hubungan-hubungan logis antara berbagai fungsi dalam organisasi. Teori-teori klasik berfokus pada dua struktur dasar yang disebut Lini dan Staf. Struktur Lini menyangkut saluran-saluran kewenangan organisasi yang berkaitan dengan pencapaian tujuan utama organisasi, sedangkan struktur Staf menunjukkan jabatan-jabatan yang memberikan bantuan kepada jabatan lini untuk melaksanakan pekerjaan mereka dengan lebih baik, dengan memberkan nasihat, bantuan dan pelayanan (R. Wayne Pace & Don F. Faules, 2005).

Terdapat berbagai bentuk struktur organisasi, namun pada dasarnya terbagi dua : struktur tinggi atau vertikal dan struktur datar atau horisontal. Tinggi atau datarnya suatu organisasi ditentukan oleh perbedaan dalam jumlah tingkatan kewenangan dan variasi dalam rentang pengawasan (span of control) pada setiap tingkat. Struktur tinggi mempunyai banyak tingkat kewenangan dengan manajernya yang mempunyai rentang pengawasan yang sempit, sementara organisasi berstruktur datar, sebaliknya. Struktur datar mempunyai pengawasan yang sedang-sedang saja dan lebih sedikit peraturan.

3.3 Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud didalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Didalam Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Adapun ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kemudian Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada :
a. sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Struktur organisasi terkait pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat digambarkan pada diagram sebagai berikut :

Diagram 1. Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Daerah


Kepala SKPKD/BPKAD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Kepala SKPKD/BPKAD selaku PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK, berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD sebagaimana dimaksud di atas mempunyai tugas:
a.meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.melakukan verifikasi SPP;
d.menyiapkan SPM;
e.melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.menyiapkan laporan keuangan SKPD.

PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

Secara garis besar penatausahaan pengeluaran kas di SKPD dimulai dari tahapan sebagai berikut :
a. Penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
b. Penyusunan anggaran kas;
c. Pembuatan Surat Penyedian Dana (SPD);
d. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
f. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan
g. Pelaksanaan belanja.
Pelaksanaan pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk pelaksanaan belanja APBD, kepala daerah menetapkan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM, pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ, pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi basil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD dan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. SPP sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:
a. SPP Uang Persediaan (SPP-UP);
b. SPP Ganti Uang (SPP-GU);
c. SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan
d. SPP Langsung (SPP-LS).
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan. Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM. Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM. Dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar, menetapkan adanya pemisahan antara struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah atas sebagian bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah atas sebagain bidang pendapataan daerah. Dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan yang transparan dan accountable, BPKAD selaku SKPD di Kota Banjar berusaha semaksimal mungkin dalam mengimplementasikan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dalam Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Daerah terkait dengan sisdur pengeluaran. Hal ini terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran 2007 yang dilakukan BPK RI dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).

Walikota selaku kepala daerah telah menetapkan Keputusan Walikota yang menetapkan pejabat-pejabat yang diberikan kewenangan sebagai penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD), penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kuasa pengguna anggaran/barang, penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yang mengesahkan pertanggungjawaban (SPJ), Bendahara Penerimaan/Pengeluaran masing-masing SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk SKPD tertentu, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Penanggung jawab pengelolaan anggaran satuan kerja adalah Pemimpin Satuan Kerja yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan PPTK. Penatausahaan Kas sudah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran di masing-masing SKPD melalui sistem informasi keuangan berbasis computer.

Tetapi khusus untuk Dinas Pendidikan, dalam hal ini UPTD Pendidikan, SMA dan SMP memiliki kekhasan tersendiri dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan sisdur pengeluaran. Kepala Dinas Pendidikan selaku pejabat Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala UPT Pendidikan, Kepala SMA dan Kepala SMP selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan perlakukan sebagai satu entitas pelaporan dengan bendahara pengeluaran tersendiri. Hal ini mencerminkan bahwa dalam kerangka otonimi daerah, implementasi Permendagri 13/2006 terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran keuangan daerah, yang ditetapkan oleh masing-masing daerah masih terdapat kebhinekaan. Sistem yang disarankan oleh pemerintah diadopsi sesuai kebutuhan dan kondisi daerahnya, dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.

BPKAD selaku SKPD Kota Banjar sudah mengimplementasikan Permendagri No.13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007 dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan terkait dengan system dan prosedur pengeluaran. Dimana Pemimpin Satuan Kerja bertindak sebagai pengguna anggaran. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sebagai PPK. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan kepala bidang sebagai PPTK. Penatausahaan Kas sudah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran dengan dibantu oleh pembantu bendahara pengeluaran untuk setiap program/kegiatan sebagai kasir.

4.2 Tugas dan Fungsi
Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Aset Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar No. 13 Tahun 2006 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar, mempunyai tugas :
1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) BPKAD.
2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD.
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atau beban anggaran belanja BPKAD.
4. Melaksanakan anggaran BPKAD.
5. Melakukan pengujian atau tagihan dan memerintahkan pembayaran.
6. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan.
7. Mengelola asset daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
8. Menyusun dan menyampaiakn laporan keuangan BPKAD.
9. Mengawasai pelaksanaan anggaran BPKAD.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan walikota.
Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran dan asset daerah dalam melaksanakan tugasnya melimpahkan sebagaian kewenangan kepada :
1. Kepala Bagian Tata Usaha selaku kuasa pengguna anggaran dan asset daerah.
2. Pejabat lain di lingkungan BPKAD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BPKAD.
Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, dalam hal ini Kabag Tata Usaha dalam melaksanakan fungsinya berwenang :
1. Menyusun Rencana Kerja anggaran BPKAD.
2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKAD
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
4. Melaksanakan anggaran BPKAD.
5. Mengelola asset daerah yang menjadi tanggungjawab BPKAD.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan BPKAD.
7. Mengawasi pelaksanaan anggaran BPKAD.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala BPKAD, Nomor :900/Kpts 39 – BPKAD/II/2007, Tentang Perubahan Lampiran Kedua Keputusan Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah No. 11/KPTS-BPKAD/I/2007, Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran/Kasir serta penempatan staf di lingkungan BPKAD dengan jelas menjabarkan tupoksi dari masing-masing PPTK, PPK, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan staf.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dalam hal ini di kota Banjar adalah Kepala Bidang, melaksanakan program dan kegiatan yaitu:
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program/kegiatan.
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan PPK.
Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK di kota Banjar sebagaimana halnya pada kota lain adalah Kasubag keuangan mempunyai tugas yaitu:
1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran yang telah diketahui/disetujui oleh PPTK.
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan verifikasi SPP.
4. Menyiapkan SPM.
5. Melaksanakan akuntansi BPKAD.
6. Menyiapkan laporan keuangan BPKAD.
Bendahara Pegeluaran merupakan pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan untuk keparluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Adapun Pembantu bendahara pengeluaran mempunyai fungsi sebagai kasir dengan tugas :
1. Pembuat dokumen pengeluaran uang atau
2. Pembuat daftar gaji


BAB. V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Pemerintahan Kota Banjar yang baru berdiri selama empat tahun sudah cukup baik dalam hal mengimplementasikan Permendagri 13/2006 dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan system dan prosedur pengeluaran. Hal ini terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran 2007 yang dilakukan BPK RI dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Masing-masing pejabat pengelola keuangan yang ditetapkan melalui SK Walikota Kota Banjar berusaha konsisten terhadap tupoksi mereka, sehingga tujuan pembangunan daerah Kota Banjar dapat tercapai secara maksimal.

Penetapan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan sistem dan prosedur pengeluaran pada BPKAD Kota Banjar selaku SKPD memiliki andil yang besar dalam pembangunan di Kota Banjar sebagai kota yang baru berdiri. Karena tidak dapat dipungkiri, struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah inilah yang pada akhirnya bertindak sebagai pelaku dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Banjar, sebagai implementasi dari Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan No. 59 Tahun 2007.

5.2 Saran

Pemerintah Kota Banjar yang telah berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007, diharapkan mampu mempertahankan predikat tersebut di masa yang akan datang. Dalam struktur ganisasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan sisdur pengeluaran di BPKAD Kota Banjar selaku SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dalam hal ini adalah Kepala Bidang. Struktur tersebut dirasakan mempunyai cakupan yang terlalu luas, sehingga disarankan PPTK cukup dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang. Dengan perubahan ini diharapkan akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme check and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang baik, transparan dan accountable.

No comments:

Post a Comment